Komisi II Serahkan DIM RUU Administrasi Pemerintahan
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa menilai UU Administrasi Pemerintahan sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Oleh karena itu setelah melewati tiga kali rapat kerja dengan pemerintah, Senin (7/7) Komisi II DPR RI menyerahkan kompilasi DIM dari berbagai fraksi di DPR.
“Kita tahu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik, semakin bebas dari praktek-praktek korupsi dan sebagainya.Tentunya dibutuhkan sebuah kepastian jaminan dalam konteks hukum penyelenggaraan administrasi pemerintahaan itu sendiri,” jelas Agun
Ia mencontohkan di tataran executivebaik ditingkat pusat maupun daerah banyak berimplikasi terhadap penyerapan anggaran yang sangat rendah,salah satu faktornya karena mereka tidak mendapatkan jaminan, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam konteks hukum administrasi penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya secara objektif di dalam naskah akademik yang mereka ajukan itu soal diskresi.
Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang pejabat untuk mengambil langkah-langkah apabila tujuan yang ingin dicapai itu tidak mungkin lagi dilaksanakan,maka dia harus menunda,atau tujuan itu sudah sangat amat mendekat harus segera dilakukan maka dia harus segela mengambil langkah untuk bertindak.
“Nah, langkah-langkah diskresi ini sudah banyak sekali yang diperkarakan di penegak hukum. Karena melanggar aturan-aturanformil dari segi waktu yang harus diselesaikan. Sementara secara objektif mereka itu hanya akan menjalani tugas-tugas administratif itu tentu bukan hanya diatas kertas,”ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Agun menjelaskan sebut saja pembangunan sebuah jembatan yang harus selesai di bulan Februari atau di bulan Maret,tapi nyatanya untuk bisa selesai di bulan Maret ada gangguan alam, gangguan bencana, dan sebagainya. Maka mau tidak mau itu harus dimundurkan. Atau misalnya karena ada even politik nasionalyang mengharuskan pembangunan itu dipercepat.
Masih banyak lagi diskresi-diskresi lain seperti pengalihan-pengalihan program yang setelah di cek ternyata tidak cocok atau lebih baik diberikan atau digeser ke program yang berbeda tapi tujuannya tercapai. Itu banyak hal-hal yang seperti itu yang bermasalah di penegak hukum.
Hal itu yang pada akhirnya membuat mereka jadi khawatir karena sesungguhnya keuangan negara tidak adayang dirugikan. Namun dari sisi aspek formal memang terlanggar waktu, prosedur dan sebaginya. Program dipindahkan. Dan itu yang mengakibatkan saat ini orang sering dibawa ke penegakkan hukum. Padahal mereka tetap merasa mereka tidak bersalah. Tetapi opini publik mengatakan mereka tetap bersalah.
“Di UU Administrasi Pemerintah kelak, akan mengatur hal itu semua. Tentunya diskresi yang dibenarkan dalam UU ini kelak ada berbagai persyaratan di dalamnya, seperti prosedur dan ada tata caranya. Kalau melanggar aturan-aturannya itu ya tetap bisa pidana,” tegas Agun. (Ayu)/foto:rizka/parle/iw.